Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat menyebutkan, tidak perlu ada yang diributkan terkait aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye.
Sekretaris Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Ace Hasan Syadzily mengatakan, hal itu berdasarkan pada undang-undang yang berlaku.
"Jadi begini, saya kira tidak perlu disoalkan lagi terkait dengan aktifnya kembali Pak Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Karena itu adalah perintah dari undang-undang," kata dia di Jakarta, Minggu (12/2).
Terkait kasus hukum yang membelit mantan Bupati Belitung Timur itu, lanjutnya, dinilai tidak bisa menghalangi Ahok untuk aktif kembali karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyebut secara rinci pasal apa yang dikenakan untuk menjerat Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama Islam tersebut.
"Nah terkait dengan status hukum Pak Ahok, itu kan sebetulnya JPU tida secara tegas menyebutkan pasal tentang penodaan agama tersebut. Karena kan ada dua pasal, kalau 156 disebutkan bahwa ancaman hukumannya itu empat tahun. Sementara pasal 156a itu ancaman hukumnya lima tahun," beber Ace.
"Sementara menurut undang-undang disebutkan kan ancaman hukuman lima tahun bagi terdakwa baru di nonaktifkan. Nah JPU sampai saat ini masih belum menegaskan ya itu ancamannya itu menggunakan pasal 156a atau 156. Kalau Jaksa sudah menegaskan misalnya pasalnya (yang dikenakan) adalah 156a, maka memang harus dinonaktifkan. Tetapi JPU kan tidak mengatakan pasalnya 156 atau 156a."
"Jadi saya kira secara tegas Mendagri mengatakan bahwa karena JPU belum memegaskan pasal mana yang digunakan, maka saya kira pak Ahok ya harus jelas masih sebagai Gubernur aktif," tutup Ace.
0 comments: