AGEN BANDARQ TERPERCAYA
CENTRAL NEWS - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengamini ucapan Ketua non-aktif Kwarda Pramuka DKI Jakarta, Sylviana Murni yang menyebut Keputusan Gubernur soal pemberian dana hibah ditandatangani mantan Gubernur DKI Joko Widodo. Pencairannya pun ditandatangani kepala daerah.
"Memang hibah itu yang tanda tangan mau enggak mau kepala daerah, kan dasar pencairannya kan itu," kata Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/1).
Namun Saefullah menegaskan, meski menandatangani pencairan bukan berarti Jokowi terlibat. "Sekda dan Gubernur tanda tangan sehari saja berapa banyak, kalau ada yang nyangkut ( korupsi), setengah mati dong kita di sini," ujar Saefullah.
Menurut Saefullah, yang seharusnya disoroti adalah penggunaan dana hibah. Biasanya, penggunaan dana hibah menyangkut kebenaran surat pertanggungjawaban hingga surat tugas.
"Bahkan dari BPK biasanya ngecek juga benar enggak belanjanya di tempat ini. Jadi kalau audit ya begitu, penggunaannya yang dilihat," ucapnya.
Sebelumnya diinformasikan bantuan sosial ke Kwarda Pramuka Jakarta telah diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta adalah sebesar Rp 6,81 miliar tahun 2014 dan menerima sebesar Rp 6,81 miliar tahun 2015.
BACA JUGA : GAMES LEGENDARIS "SAKONG ONLINE"
Kabarnya, ada beberapa kegiatan yang fiktif namun tetap dibuatkan pertanggung jawabannya. Hal itu melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari dana hibah.
Permendagri tersebut mengatur ketentuan para penerima hibah harus bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaannya.
Di kasus ini, Sylviana Murni dipanggil sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta sejak Januari 2015, menggantikan Yudhi Suyoto. Sylvi saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata. Sylvi yang terpilih secara aklamasi tersebut akan menjabat selama periode 2013-2018.
Sambil membawa beberapa dokumen, Sylvi mengatakan bahwa pengelolaan dana yang digelontorkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta sudah ditandatangani saat Joko Widodo menjabat Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, kata Sylvi, persetujuan dana yang ditandatangani oleh Jokowi merupakan dana hibah bukan dana Bansos.
Saat dikonfirmasi, Jokowi yang saat ini sudah menjadi presiden menjawab santai. "Ya yang namanya APBN yang tanda tangan mesti presiden, yang namanya APBD yang tanda tangan pasti juga gubernur. Sudah ya," kata Jokowi di Lapangan Pusdikzi TNI AD, Bogor, Minggu (22/1).
APA KABAR PARA MEMBER SETIA CentralQQ?
BONUS CentralQQ
* Bonus Rollingan 0,5% *
* Bonus Refferal 10% + 10% *
* Proses Deposit / Withdraw 24 JAM ! *
* Layanan CS Kami 24 Jam / Nonstop :) *
* Minimal Deposit Rp 15.000,- dan Minimal Withdraw Rp 15.000,- *
Untuk Keterangan Lebih lanjut silakan
hubungi customer service kami di Sini :
Live Chat : Klik disini !
Pin bb : 2AE261D1
Skype : centralqq508@gmail.com
0 comments: