CENTRAL NEWS, PALMERAH - Presiden Joko Widodo dikabarkan mengabulkan permohonan grasi yang diminta oleh bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
"Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara, bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden," kata Boyamin Saiman, kuasa hukum Antasari, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Untuk memastikannya, Boyamin akan menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memastikan surat persetujuan grasi tersebut.
BACA JUGA : GAMES LEGENDARIS "SAKONG ONLINE"
Antasari Azhar adalah ketua KPK periode 2007-2009. Dia meninggalkan KPK karena menjadi terpidana 18 tahun penjara, terkait kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnen.
Antasari Azhar bebas bersyarat dari Lapas Klas I Tangerang, 10 November 2016. Pembebasan bersyarat tersebut diperoleh karena ia telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Antasari Azhar telah menjalani masa hukuman murni 7,5 tahun, dan memperoleh remisi selama 4,5 tahun.
APA KABAR PARA MEMBER SETIA CentralQQ?
BONUS CentralQQ
* Bonus Rollingan 0,5% *
* Bonus Refferal 10% + 10% *
* Proses Deposit / Withdraw 24 JAM ! *
* Layanan CS Kami 24 Jam / Nonstop :) *
* Minimal Deposit Rp 15.000,- dan Minimal Withdraw Rp 15.000,- *
Untuk Keterangan Lebih lanjut silakan
hubungi customer service kami di Sini :
Live Chat : Klik disini !
Pin bb : 2AE261D1
Skype : centralqq508@gmail.com
0 comments: